Karantina 78 bibit tidak bersertifikat

PALU, MERCUSUAR – Balai Karantina Pertanian Palu memusnahkan komoditas pertanian media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) sebanyak 78 bibit tanaman, kamis (13/4/2023).

Pemusnahan tersebut merupakan tindakan karantina hasil lanjutan dari pengawasan lalu lintas di Bandara Mutiara SIS Aljufri (MSA) Palu.

“Kesemua media pembawa yang dimusnakan ini, masuk ke Palu tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, dan telah melalui proses penahanan dan penolakan sebelumnya,” ujar Kepala Wilayah Kerja Bandara MSA, Eko Prasetyo dalam rilis laporan pemusnahan yang disampaikan.

Eko menuturkan, komoditas tersebut berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib disertai sertifikat karantina. Apabila tidak dilengkapi, akan dilakukan prosedur penahanan selama 3 hari.

Jika tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penolakan dengan diberikan waktu selama 3 hari. Media pembawa tersebut dimusnahkan karena syarat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh ekspedisi jasa kiriman.

Dari 78 bibit tanaman yang dimusnahkan, berasal dari belanja daring yang terdiri dari bibit tanaman anggur 13 batang, tanaman hias 43 batang, jeruk 8 batang, durian 6 batang, mangga 2 batang, buplurum 2 batang, kaktus 1 batang dan srikaya 3 batang.

Kepala Karantina Pertanian Palu, Amril dalam kesempatan yang sama menegaskan, adanya sertifikat karantina merupakan jaminan bibit tersebut sehat dan bebas dari OPTK.

Sumber: mercusuar

Related posts

ID Food Mendorong Peningkatan Akses Perempuan di Sektor Pertanian dan Pangan

Pinjaman Ultra Mikro BRI Bikin Petani Ini Raup Omzet Rp 36 Juta

Ratusan Ha sawah di Situbondo siap panen musim tanam dua