SVLK Baru Perkuat Kelestarian

Keputusan sepihak Uni Eropa  memberlakukan aturan baru, yang mengatur perdagangan kayu, mendorong Indonesia bergerak cepat. Terhitung mulai 1 Maret 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyempurnakan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Kini, SVLK berubah menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, dengan singkatan yang tetap SVLK. Aturan baru ini tak hanya terkait soal sumber legalitas kayu, tapi juga sumber yang dikelola secara berkelanjutan.

Pemberlakuan UU bebas deforestasi atau EU Regulation on deforestation-free supply chains (DFSC) oleh Uni Eropa (UE) jelas akan memukul sejumlah komoditas ekspor nonmigas unggulan Indonesia, terutama produk kayu dan minyak sawit. Bahkan untuk produk kayu, peraturan baru ini secara sepihak melibas perjanjian kemitraan sukarela (VPA) tentang penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT) antara Indonesia dengan UE, yang ditandatangani 30 September 2013 dan berlaku efektif 1 Mei 2014. Dengan aturan baru ini, maka ekspor kayu Indonesia yang semula melenggang bebas ke pasar UE, kini harus dikenakan uji tuntas (due diligence) lagi.

Terlepas dari opsi menggugat aturan baru UE itu ke WTO atau ke Mahkamah Eropa (European Court of Justice), pemerintah c.q. KLHK bergerak cepat untuk menjawab tantangan baru tersebut dengan menyempurnakan aturan SVLK. Kini, unsur kelestarian pun ikut dimasukkan. Jika semula hanya menonjolkan aspek legalitas, SVLK baru juga menonjolkan aspek kelestarian, sehingga namanya pun menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, yang disingkat tetap SVLK.

Sebetulnya, SVLK lama juga sudah punya aspek kelestarian pada kriteria dan indikatornya. Namun,  “Dengan adanya kata kelestarian (pada brand SVLK), maka SVLK tidak hanya menonjolkan legalitas, tapi juga kelestarian,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Justianto saat seminar yang diselenggarakan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan SK Nomor SK.9895 tahun 2022 pada 14 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2023. Menurut Agus, ada beberapa perubahan dari transformasi SVLK, di antaranya masa berlaku sertifikat SVLK yang lebih panjang untuk kayu budidaya. Juga ada fasilitas pembiayaan untuk sertifikasi bagi usaha mikro, kecil dan menengah, yang sebelumnya hanya diberikan diperiode ke-1 saja.

Transformasi paling menonjol untuk menghadapi pasar UE adalah adanya penambahan aturan tentang titik koordinat lokasi penebangan, pengolahan dan pemasaran produk kayu. Indikator ini menjadikan ketelusuran produk yang dilengkapi dengan sertifikasi SVLK sangat akurat. Selembar kayu lapis asal Indonesia yang diterima konsumen di pasar Inggris bisa dilacak hingga ke titik penebangan karena adanya geo lokasi.

Tindakan cepat pemerintah melakukan rebranding SVLK ini patut dihargai. Pasalnya, pasar produk kayu UE terbilang besar, sekitar 51 miliar dolar AS. Indonesia sendiri baru bisa mencuil pasar senilai 1,3-1,4 miliar dolar AS. Itu sebabnya, kalangan pengusaha pun diminta mengantisipasi ketentuan DFSC. “Dengan mengantisipasi ketentuan DFSC, pelaku usaha kehutanan di Indonesia bisa memperluas pasar di kawasan Uni Eropa,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo.

Sumber 

Related posts

Minim, Minat ‘Pemutihan’ Kebun Sawit

Teknologi Sebagai Solusi Pertanian Indonesia

Rekor Harga Log Meranti